Salah satu pemyebab banjir adalah karena kerakusan manusia. Kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat dijarah sejumlah investor. Wilayah di sana sudah dipasang patok dengan pengusaha yang diizinkan beroperasi . Untuk apa peruntukan izin tersebut masih belum jelas. Yang sudah jelas, begitu rakusnya investor dan penguasa yang memberi izin, bahkan kawasan hutan lestari pun mau dieksploitasi.
Ini masukan untuk Gubernur Bali karena wilayah hutan menjadi ranah kewenangan provinsi dan pusat, bukan kabupaten.
Di kawasan hutan setahu saya ada zone inti dan penyangga yang dilarang ada aktivitas. Di kawasan zone pemanfaatan, warga pinggir hutan diiizinkan memanfaatkan hutan sepanjang mendukung kelestarian hutan. Misalnya menanam cokelat di sela-sela pohon hutan tersebut dan atau menganbil ranting yang jatuh di sana. Namun bagi saya, tatkala zone pemanfaatan ini.digunakan untuk investasi pariwisata apapun jenisnya dampak ikutannya akan sangat luas dan masif. Tak ada yang bisa menjamin dampak negatif secara ekologis ribuan manusia yang masuk zone pemanfaatan untuk kepentingan pariwisata lingkungan sekalipun.







Dugaan saya izin ini keluar langsung dari pusat dengan sistem OSS. OSS dikoordinasikan Kemenko Perekonomian dan dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun setahu saya, ia tak menafikan izin lokal dalam pengeluarannya. Artinya, jika gubernur tak mengizinkan maka proyek tak akan tereksekusi.
Mumpung pembangunan belum dimulai, Gubernur Koster saya harap segera bertindak tegas!
Bantu share agar penguasa pusat dan daerah tidak “masuk angin” oleh investor!