Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dikabarkan tengah mempersiapkan agenda studi banding guna mendalami strategi pengentasan kemiskinan yang diterapkan Republik Rakyat Tiongkok. Ketertarikan tersebut tidak terlepas dari capaian historis Tiongkok yang dalam rentang empat dekade, tepatnya 1980 hingga 2020, mampu mengentaskan lebih dari 800 juta penduduk dari kondisi kemiskinan ekstrem. Menurut laporan Bank Dunia, capaian ini berkontribusi lebih dari 70 persen terhadap total penurunan angka kemiskinan ekstrem secara global pada periode yang sama.
Pada tahun 2020, Presiden Xi Jinping secara resmi mendeklarasikan bahwa Tiongkok telah menuntaskan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayahnya. Deklarasi itu menandai keberhasilan program yang dimulai sejak 2013, ketika Xi terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok, dengan sisa target pengentasan sekitar 100 juta jiwa.
Strategi utama yang digunakan pada era Xi dikenal dengan istilah jīngzhǔn fúpín, yang dalam literatur akademik diterjemahkan sebagai pengentasan kemiskinan secara terarah atau targeted poverty alleviation. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang bersifat generalis dan berbasis kewilayahan, jīngzhǔn fúpín bertumpu pada pemutakhiran data tingkat rumah tangga. Setiap keluarga miskin diidentifikasi secara spesifik, ditelusuri akar permasalahannya, dan diberikan intervensi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Pendekatan ini menjadi relevan mengingat kemiskinan ekstrem yang tersisa pada era tersebut terkonsentrasi pada kantong-kantong terisolasi seperti desa pelosok, kawasan pegunungan, serta wilayah dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang sangat terbatas.
Pelaksanaan program ini melibatkan mobilisasi besar-besaran sumber daya manusia. Sepanjang 2013 hingga 2020, sekitar tiga juta kader Partai Komunis Tiongkok diterjunkan langsung ke lapangan. Tercatat sekitar 1.800 kader gugur dalam tugas akibat berbagai faktor, mulai dari kelelahan ekstrem, tekanan kerja, hingga kecelakaan di medan yang sulit dijangkau. Kondisi topografi di wilayah seperti Provinsi Guizhou yang didominasi pegunungan curam, Daerah Otonomi Liangshan di Sichuan, maupun kawasan terpencil di Gansu, Qinghai, Yunnan, dan Xinjiang, menggambarkan tingkat kesulitan yang dihadapi. Para kader tersebut melakukan pendataan dari pintu ke pintu, berdialog dengan warga, mengidentifikasi persoalan mendasar, serta menyalurkan bantuan berupa pangan, sandang, layanan kesehatan, hingga perbaikan infrastruktur dasar.
Berdasarkan data mikro yang terkumpul, pemerintah Tiongkok menerapkan lima jalur intervensi utama secara konsisten dan terukur. Pertama, relokasi penduduk dari wilayah yang tidak layak huni ke permukiman baru dengan akses lebih baik. Kedua, peningkatan akses pendidikan melalui pembangunan sekolah, penempatan tenaga pengajar, serta perluasan cakupan layanan pendidikan dasar. Ketiga, penguatan jaring pengaman sosial bagi kelompok yang tidak mampu bekerja. Keempat, pengembangan industri lokal di wilayah sasaran untuk menciptakan lapangan kerja tanpa mengharuskan migrasi keluar daerah. Kelima, skema kompensasi berbasis perlindungan lingkungan, yakni pemberian insentif kepada penduduk yang tetap tinggal di wilayahnya untuk berperan sebagai penjaga ekologi, melakukan reboisasi lahan rawan longsor, atau membatasi aktivitas penggembalaan demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah sejauh mana model ini dapat direplikasi oleh negara berkembang lain yang memiliki agenda serupa. Sejumlah kajian menilai bahwa keberhasilan strategi tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks struktural yang melandasinya, terutama hasil dari reformasi agraria yang digulirkan sejak era Mao Zedong. Dalam sistem tersebut, tanah merupakan milik negara dan penggunaannya diatur sebagai hak pakai, bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Dengan demikian, penduduk termiskin pun tetap memiliki akses terhadap lahan garapan melalui skema distribusi, meskipun tidak dapat menjualnya. Sebaliknya, akumulasi kepemilikan tanah dalam skala luas oleh individu menjadi tidak dimungkinkan.
Konsekuensi dari sistem ini terlihat ketika negara membutuhkan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, rel kereta, bendungan, atau kawasan industri. Proses pengadaan tanah tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui negosiasi panjang dengan warga. Terdapat garis batas kebijakan yang mewajibkan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif. Apabila pengalihan tidak terhindarkan, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti atau mengubah trase proyek, meskipun menimbulkan tambahan biaya. Kebijakan ini didasari oleh fakta bahwa luas lahan subur di Tiongkok hanya sekitar 15 persen dari total wilayah, sehingga preservasi lahan pertanian menjadi prioritas demi ketahanan pangan bagi populasi yang melampaui 1,4 miliar jiwa. Pada kasus lahan warga digunakan untuk kawasan industri, penduduk terdampak memperoleh kompensasi berupa pendapatan tetap dari hasil pengelolaan kawasan, dan dalam banyak kasus turut dipekerjakan pada unit industri yang dibangun.
Tanpa fondasi agraria semacam itu, upaya pengentasan kemiskinan yang terarah akan menghadapi tantangan fundamental, terutama di negara yang distribusi kepemilikan tanahnya timpang atau ketika kelompok miskin tidak memiliki akses terhadap tanah garapan. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas intervensi ketika penerima manfaat sama sekali tidak memiliki aset produktif dasar untuk dikembangkan.
Dengan demikian, studi banding yang direncanakan Kemendes PDT tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan program, melainkan juga perlu mencermati prasyarat struktural, kelembagaan, dan politik agraria yang memungkinkan strategi targeted poverty alleviation berjalan secara optimal di Tiongkok.